Pasal 15
BAB 5 — MATERI PENYULUHAN PERTANIAN
(1) Materi Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf d merupakan bahan Penyuluhan
www.peraturan.go.id
2022, No. 57 -11-
Pertanian yang akan disampaikan oleh Penyuluh
kepada Pelaku Utama dan Pelaku Usaha.
(2) Dalam memenuhi materi Penyuluhan Pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri
menyediakan sumber materi Penyuluhan Pertanian
berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Dalam penyediaan sumber materi Penyuluhan
Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikembangkan melalui kerja sama dengan lembaga
pengembang ilmu pengetahuan teknologi serta sains,
organisasi profesi, praktisi di bidang Pertanian, dan
pakar terkait lainnya.
(4) Materi Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam mendukung peningkatan Ketersediaan Pangan, Akses Pangan, dan Kualitas
Konsumsi Pangan disusun dengan memperhatikan:
potensi sumber daya alam;
ketersediaan sumber daya genetik Pangan lokal;
potensi pengembangan pasar;
ketersediaan sumber daya manusia;
ketersedian sarana dan prasarana Pertanian;
musim tanam dan jadwal panen;
permintaan pasar;
harga di tingkat produsen dan konsumen;
kondisi kerawanan Pangan dan kasus malnutrisi;
regulasi terkait standarisasi dan mutu produk
Pangan;
- ketersediaan dan kerawanan Pangan setempat;
dan
- minat masyarakat dalam mengonsumsi Pangan
yang beragam, bergizi, seimbang, bermutu, dan aman.
(5) Dalam hal materi Penyuluhan Pertanian berupa
teknologi yang diperkirakan dapat merusak
lingkungan hidup, mengganggu kesehatan dan
ketentraman batin masyarakat, dan menimbulkan kerugian ekonomi bagi Pelaku Utama, Pelaku Usaha,
www.peraturan.go.id
2022, No. 57 -12-
dan masyarakat, harus mendapat rekomendasi dari
lembaga pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
