PERPRES
PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Pasal 16
BAB 5 — MATERI PENYULUHAN PERTANIAN
Penyampaian materi Penyuluhan Pertanian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan dengan menggunakan
metode:
konvensional berupa tatap muka; dan/atau
modern berupa teknologi informasi dan komunikasi.
Bagian Kedua
Materi Penyuluhan Pertanian dalam Mendukung
Peningkatan Ketersediaan Pangan, Akses Pangan, dan Kualitas Konsumsi Pangan
