PERPRES
PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Pasal 17
BAB 5 — MATERI PENYULUHAN PERTANIAN
Materi Penyuluhan Pertanian dalam mendukung
Peningkatan Ketersediaan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) meliputi, tapi tidak terbatas pada:
- teknis budi daya dan pascapanen tanaman Pangan,
hortikultura, perkebunan, dan peternakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- peningkatan perluasan area tanam dan indeks
pertanaman;
- teknik penyediaan Pangan yang beragam, bergizi
seimbang, bermutu, dan aman;
pengawalan cadangan Pangan masyarakat;
pengelolaan Pertanian terintegrasi dan Pertanian
presisi; dan
- teknik input data atau informasi dan pelaporan menggunakan sarana teknologi informasi dan
komunikasi.
