PERPRES
PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Pasal 18
BAB 5 — MATERI PENYULUHAN PERTANIAN
Materi Penyuluhan Pertanian dalam mendukung peningkatan Akses Pangan sebagaimana dimaksud dalam
www.peraturan.go.id
2022, No. 57 -13-
Pasal 15 ayat (4) meliputi, tapi tidak terbatas pada:
teknologi pengolahan hasil Pertanian;
pemetaan rantai pasok;
penguatan logistik Pangan yang efektif dan efisien;
pengembangan usaha mikro kecil menengah distribusi
Pangan;
akses sistem informasi pasar dan harga Pangan; dan
potensi pengembangan pemasaran produk Pertanian.
