Pasal 14
BAB 4 — PENYEDIAAN DAN PENINGKATAN KAPASITAS
(1) Penyediaan dan peningkatan kapasitas ketenagaan
Penyuluh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
c dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melalui:
- penyediaan dan peningkatan kapasitas tenaga
Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan Penyuluh yang
berasal dari PPPK;
- pengembangan dan pembinaan teknis Penyuluh
Swadaya; dan
- pembinaan Penyuluh Swasta.
(2) Gubernur dan bupati/wali kota dalam memenuhi
ketersediaan Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan
Penyuluh yang berasal dari PPPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a mengusulkan kebutuhan Penyuluh kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
(3) Usulan kebutuhan Penyuluh oleh gubernur dan
bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disertai rekomendasi Menteri.
(4) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan
peningkatan kapasitas tenaga Penyuluh Pegawai
Negeri Sipil dan Penyuluh yang berasal dari PPPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling
sedikit melalui:
pendidikan;
pelatihan; dan
sertifikasi kompetensi.
(5) Pengembangan Penyuluh Swadaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh
bupati/wali kota melalui penetapan Penyuluh Swadaya dan pengoordinasian wilayah kerja Penyuluh
www.peraturan.go.id
2022, No. 57 -10-
Swadaya.
(6) Pembinaan teknis Penyuluh Swadaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh:
- Menteri dalam bentuk peningkatan kompetensi
dan sertifikasi profesi;
- gubenur dalam bentuk peningkatan kompetensi;
dan
- bupati/wali kota dalam bentuk peningkatan kompetensi.
(7) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan
pembinaan Penyuluh Swasta sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dalam bentuk sertifikasi profesi.
(8) Untuk pembinaan Penyuluh Swasta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c:
- Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat
bekerja sama dengan pemangku kepentingan bidang Pertanian; dan
- bupati/wali kota mengoordinasikan wilayah kerja
Penyuluh Swasta.
(9) Untuk penyediaan dan peningkatan kapasitas tenaga
Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan Penyuluh yang
berasal dari PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan dan
pembinaan teknis Penyuluh Swadaya serta pembinaan
Penyuluh Swasta diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu
Umum
