PERPRES
PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Pasal 13
BAB 3 — PENGUATAN KELEMBAGAAN PENYULUHAN PERTANIAN
(1) Posluhdes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf b ditetapkan oleh kepala desa/lurah dan
diketahui oleh camat dan bupati/wali kota.
(2) Penumbuhan dan pemberdayaan Posluhdes
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b
dilakukan melalui pengembangan Penyuluh Swadaya,
penyediaan prasarana dan sarana Penyuluhan
Pertanian, serta pendampingan oleh BPP.
www.peraturan.go.id
2022, No. 57 -9-
