PERPRES
PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Pasal 12
BAB 3 — PENGUATAN KELEMBAGAAN PENYULUHAN PERTANIAN
Peningkatan kapasitas BPP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf a dilakukan melalui penyediaan ketenagaan
Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan/atau Penyuluh yang
berasal dari PPPK, biaya operasional, teknologi informasi
komunikasi, serta prasarana dan sarana Penyuluhan Pertanian.
