Pasal 11
BAB 3 — PENGUATAN KELEMBAGAAN PENYULUHAN PERTANIAN
(1) BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a
dibentuk dan ditetapkan pada setiap kecamatan
potensi Pertanian oleh bupati/wali kota.
(2) Potensi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memiliki kriteria:
- tersedia lahan Pertanian; dan
- terdapat rumah tangga petani.
(3) BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPP
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepala dinas
www.peraturan.go.id
2022, No. 57 -8-
kabupaten/kota menetapkan seorang Penyuluh
sebagai koordinator BPP.
(5) Koordinator BPP bertanggung jawab kepada kepala
dinas kabupaten/kota melalui Satminkal Penyuluhan
Pertanian kabupaten/kota.
(6) BPP dalam melaksanakan tugas dan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkoordinasi
dengan camat.
(7) BPP menggunakan anggaran pendapatan dan belanja
daerah kabupaten/kota, anggaran Kementerian
Pertanian, dan/atau sumber pendanaan lainnya yang
sah dan tidak mengikat.
