PERPRES
PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Pasal 10
BAB 3 — PENGUATAN KELEMBAGAAN PENYULUHAN PERTANIAN
Penguatan kelembagaan Penyuluhan Pertanian kecamatan
dan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan dengan:
- pembentukan, penetapan, dan peningkatan kapasitas
BPP; dan
- penumbuhan dan pemberdayaan Posluhdes.
