Pasal 20
BAB 6 — PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN
(1) Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e
dilakukan untuk menyinergikan dan mempercepat
akses data dan informasi pembangunan Pertanian.
(2) Untuk menyinergikan dan mempercepat akses data
dan informasi pembangunan Pertanian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menggunakan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi dari tingkat pusat
sampai dengan tingkat kecamatan.
(3) Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- komponen fisik;
- perangkat lunak; dan
www.peraturan.go.id
2022, No. 57 -14-
- jaringan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.
