Pasal 21
BAB 7 — JAMINAN KETERSEDIAAN PRASARANA DAN SARANA
(1) Jaminan ketersediaan prasarana dan sarana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f
diberikan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali
kota dalam bentuk fasilitasi prasarana dan sarana Penyuluhan Pertanian.
(2) Fasilitasi prasarana Penyuluhan Pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kantor
dan fasilitas lain yang diperlukan untuk pelaksanaan
Penyuluhan Pertanian.
(3) Fasilitasi sarana Penyuluhan Pertanian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa peralatan teknologi
informasi dan komunikasi, alat transportasi, dan alat praktek pembelajaran dan perlengkapan lainnya
sesuai sasaran Penyuluhan Pertanian.
(4) Dalam hal pelaksanaan program yang bersifat
strategis nasional, Menteri menyediakan prasarana
dan sarana Penyuluhan Pertanian sesuai dengan
kebutuhan sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
