PERPRES
PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Pasal 22
BAB 7 — JAMINAN KETERSEDIAAN PRASARANA DAN SARANA
(1) Dalam fasilitasi prasarana dan sarana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat bekerja sama dengan pihak
lain.
(2) Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk perjanjian
www.peraturan.go.id
2022, No. 57 -15-
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
