PERPRES
PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Pasal 23
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan dilakukan untuk
membangun Penyuluhan Pertanian agar lebih efektif
dan efisien.
(2) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
