PERPRES
PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Pasal 24
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (2) dilakukan melalui sosialisasi, advokasi,
fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pengkajian,
penelitian dan pengembangan, dan/atau penghargaan.
(2) Menteri dan gubernur dalam rangka pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima
masukan dari komisi Penyuluhan Pertanian nasional, komisi Penyuluhan Pertanian provinsi, dan komisi
Penyuluhan Pertanian kabupaten/kota.
(3) Menteri dalam melakukan pembinaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan
infrastruktur dan teknologi informasi yang terintegrasi
dengan pemerintah daerah provinsi, pemerintah
daerah kabupaten/kota, dan BPP.
