PERPRES
PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Pasal 25
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(2) dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, pemeriksaan,
dan bentuk pengawasan lainnya.
www.peraturan.go.id
2022, No. 57 -16-
