PERPRES
PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Pasal 26
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 diatur dalam Peraturan Menteri.
