PERPRES
PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Pasal 27
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 2022
,
ttd.
www.peraturan.go.id
