PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
- Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya
disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang
dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai
dengan serah terima hasil pekerjaan.
- Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
- Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara
dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah.
- Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak,
yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan
atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
- Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau
sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan,
pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
- Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang
membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang
keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
www.peraturan.go.id
2019, No.60 -4-
- Jasa Lainnya adalah jasa non-konsultansi atau jasa
yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola
yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk
menyelesaikan suatu pekerjaan.
- Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang
selanjutnya disebut Swakelola adalah cara
memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah,
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain,
organisasi kemasyarakatan, atau kelompok
masyarakat.
- Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah cara
memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha.
- Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah kebijakan dan
program pemerintah yang dilakukan secara sistematis,
terencana, terukur, dan sinergis guna mempercepat pelaksanaan pembangunan dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat di Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat.
- Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau
badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam
wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik
sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian
menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai
bidang ekonomi.
- Pelaku Usaha Orang Asli Papua yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha Papua adalah Penyedia
Barang/Jasa yang merupakan/dimiliki orang asli Papua dan berdomisili/berkedudukan di Provinsi
Papua atau Provinsi Papua Barat.
www.peraturan.go.id
2019, No.60 -5-
- Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat
Daerah.
- Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN
atau APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah
pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk
melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian
Negara/Lembaga yang bersangkutan atau pejabat
yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian
kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan
sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
- Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh
PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran
belanja daerah.
- Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya
disingkat UKPBJ adalah unit kerja di
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
- Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut
Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola
pemilihan Penyedia.
- Pejabat Pengadaan adalah pejabat
administrasi/pejabat fungsional/personel yang
bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung,
Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing.
- Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya
disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat
fungsional/personel yang bertugas memeriksa
administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
www.peraturan.go.id
2019, No.60 -6-
- Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya
disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
- Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha
yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan
Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai
pihak pemberi pekerjaan.
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat
Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melaksanakan Pengadaan
Barang/Jasa.
- Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang
menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
- Penyelenggara Swakelola adalah Tim yang
menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola.
- Pembelian secara elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa
melalui sistem katalog elektronik.
- Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam
keadaan tertentu.
- Pengadaan Langsung adalah metode pemilihan untuk
mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau metode
pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa
Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan
Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
- Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan
Penyedia Jasa Konsultansi.
www.peraturan.go.id
2019, No.60 -7-
- Tender Terbatas adalah Tender dengan
pascakualifikasi yang pesertanya terbatas pada Pelaku Usaha Papua untuk mendapatkan Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
bernilai paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah).
- Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya
disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/
KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau
pelaksana Swakelola.
- Pengadaan Berkelanjutan adalah Pengadaan
Barang/Jasa yang bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang menguntungkan secara ekonomis tidak
hanya untuk Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai penggunanya tetapi juga untuk
masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak
negatif terhadap lingkungan dalam keseluruhan siklus penggunaannya.
- Kemitraan adalah kerja sama dalam Pengadaan
Barang/Jasa baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai,
memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan
Pelaku Usaha dengan Pelaku Usaha Papua atau Pelaku Usaha Papua dengan Pelaku Usaha Papua lain.
Pasal 2
Ruang lingkup pemberlakuan Peraturan Presiden ini
meliputi:
- Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD
www.peraturan.go.id
2019, No.60 -8-
yang dipergunakan untuk Percepatan Pembangunan
Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
- Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran
belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada
huruf a, termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang
sebagian atau seluruh dananya bersumber dari
pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah yang dipergunakan untuk Percepatan
Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat; dan/atau
- Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran
belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang
sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri yang dipergunakan
untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di
Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini berlaku di seluruh kabupaten/kota
yang termasuk dalam wilayah Provinsi Papua dan Provinsi
Papua Barat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan Presiden ini
meliputi:
Barang;
Pekerjaan Konstruksi;
Jasa Konsultansi; dan
Jasa Lainnya.
(2) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.
www.peraturan.go.id
2019, No.60 -9-
(3) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
Penyedia; dan/atau
Swakelola.
Pasal 5
Pengadaan Barang/Jasa untuk pelaksanaan Percepatan
Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat, bertujuan:
- menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang
yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah,
waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
meningkatkan peran serta Pelaku Usaha Papua;
meningkatkan peran serta Usaha Mikro dan Usaha Kecil, terutama Usaha Mikro dan Usaha Kecil Pelaku
Usaha Papua;
meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
mendorong pemerataan ekonomi;
mendorong Pengadaan Berkelanjutan; dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi
Papua dan Provinsi Papua Barat.
Pasal 6
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat meliputi:
- mendorong keberpihakan Kementerian/Lembaga dan
Pemerintah Daerah dalam peningkatan kapasitas
Pelaku Usaha Papua melalui penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia Pelaku Usaha
Papua;
www.peraturan.go.id
2019, No.60 -10-
- meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber
daya manusia Pengadaan Barang/Jasa;
- memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro dan
Usaha Kecil di Provinsi Papua dan Provinsi Papua
Barat, terutama Usaha Mikro dan Usaha Kecil Pelaku
Usaha Papua;
- meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan
Barang/Jasa;
- melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih
transparan, terbuka, dan kompetitif;
mengembangkan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa;
menggunakan teknologi informasi dan komunikasi,
serta transaksi elektronik;
- mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan
Standar Nasional Indonesia (SNI);
- mendorong pelaksanaan penelitian dan industri
kreatif; dan
- melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan.
Pasal 7
Dalam penyusunan rencana umum pengadaan
barang/jasa, PA/KPA:
- menetapkan paket pekerjaan yang memberikan kesempatan bagi Pelaku Usaha Papua, tanpa
mengabaikan kualitas hasil pekerjaan; dan
- menetapkan paket pekerjaan yang dilakukan melalui Swakelola.
www.peraturan.go.id
2019, No.60 -11-
Pasal 8
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
PA;
KPA;
PPK;
Pejabat Pengadaan;
Pokja Pemilihan;
Agen Pengadaan;
PjPHP/PPHP;
Penyelenggara Swakelola; dan/atau
Penyedia.
Pasal 9
PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan KPA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b memiliki
tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
- menyusun perencanaan pengadaan;
- menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan
Kerja (KAK);
menetapkan rancangan Kontrak;
menetapkan Harga Perkiraan Sendiri;
menetapkan besaran uang muka yang akan
dibayarkan kepada Penyedia;
mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
menetapkan tim pendukung;
menetapkan tim atau tenaga ahli;
www.peraturan.go.id
2019, No.60 -12-
- melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling
sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah);
- menetapkan Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa;
mengendalikan Kontrak;
melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian
kegiatan kepada PA/KPA;
- menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan
kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara
penyerahan;
- menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh
dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
- menilai kinerja Penyedia.
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan
kewenangan dari PA/KPA, meliputi:
- melakukan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja; dan
- mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan
pihak lain dalam batas anggaran belanja yang
telah ditetapkan.
(3) PPK dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 11
Pejabat Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d memiliki
tugas:
melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung;
melaksanakan persiapan dan pelaksanaan
Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
www.peraturan.go.id
2019, No.60 -13-
bernilai paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah);
- melaksanakan persiapan dan pelaksanaan
Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan Jasa
Konsultansi yang bernilai paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan
- melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 12
(1) Pokja Pemilihan dalam Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e memiliki tugas:
melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia;
melaksanakan persiapan dan pelaksanaan
pemilihan Penyedia untuk katalog elektronik;
- menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk
metode pemilihan:
Tender Terbatas dengan peserta terbatas untuk Pelaku Usaha Papua;
Tender/Penunjukan Langsung untuk paket
pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling
sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) atau dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
- Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket
pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) atau dengan nilai Pagu
Anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
www.peraturan.go.id
2019, No.60 -14-
(2) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
beranggotakan 3 (tiga) orang.
(3) Dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas
pemilihan Penyedia, anggota Pokja Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah
sepanjang berjumlah gasal.
(4) Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh tim atau tenaga
ahli.
Pasal 13
Dalam hal Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua Barat, dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi
Papua dan Provinsi Papua Barat tidak dapat melakukan
Pengadaan Barang/Jasa atau tidak ada personel yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa, pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa dapat dilakukan oleh Agen Pengadaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal 14
(1) PjPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g
memiliki tugas memeriksa administrasi hasil
pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan Jasa
Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g
memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit
di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit di atas
www.peraturan.go.id
2019, No.60 -15-
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 15
Penyelenggara Swakelola sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf h dilakukan sesuai ketentuan peraturan
perundangan-undangan di bidang pengadaan barang/jasa
pemerintah.
Pasal 16
Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i
wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan bertanggung jawab atas ketersediaan
barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 17
Untuk memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro dan
Usaha Kecil di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, PPK dalam menyusun perencanaan membuat paket Pengadaan
Langsung yang diperuntukkan bagi Pelaku Usaha kategori
Usaha Mikro dan Usaha Kecil, dengan mengutamakan Pelaku Usaha Papua kategori Usaha Mikro dan Usaha
Kecil.
Pasal 18
(1) Pelaku Usaha non-kecil yang mengikuti Pengadaan
Barang/Jasa di Provinsi Papua dan Provinsi Papua
Barat wajib melakukan pemberdayaan Pelaku Usaha
Papua.
www.peraturan.go.id
2019, No.60 -16-
(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan terhadap Pelaku Usaha Papua yang telah aktif melakukan kegiatan usaha selama paling sedikit
1 (satu) tahun.
(3) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dalam bentuk:
Kemitraan; dan
Subkontrak.
(4) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
a, dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua.
(5) Subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b, ditetapkan oleh PPK dan dicantumkan dalam
Dokumen Pemilihan.
Pasal 19
Dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa tidak
diperbolehkan untuk:
- melakukan Kemitraan dengan Pelaku Usaha Papua
yang tidak berperan aktif dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan
- mengalihkan/mensubkontrakkan sebagian maupun
seluruh pekerjaan kepada pihak lain secara tidak sah.
Pasal 20
(1) Dalam hal tidak ada Pelaku Usaha Papua yang
memenuhi syarat kualifikasi pada Tender Terbatas
dan Tender Terbatas dinyatakan gagal, Pokja
Pemilihan melakukan Tender dengan pascakualifikasi.
(2) Tahapan dan tata cara pelaksanaan Tender Terbatas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
sesuai dengan tahapan dan tata cara pelaksanaan Tender dengan Pascakualifikasi sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
www.peraturan.go.id
2019, No.60 -17-
Pasal 21
(1) Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi
Papua dan Provinsi Papua Barat dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri
atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem
pendukung sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
(2) Dalam hal penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa
di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat secara
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat dilaksanakan, UKPBJ berkonsultasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah dan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara
manual.
PEMBINAAN
Pasal 22
(1) Dalam rangka peningkatan kapasitas Pelaku Usaha
Papua, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan bagi
Pelaku Usaha Papua.
(2) Kementerian/Lembaga memberikan dukungan
pelaksanaan pembinaan bagi Pelaku Usaha Papua yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
www.peraturan.go.id
2019, No.60 -18-
PENGAWASAN
Pasal 23
(1) Menteri/kepala lembaga/kepala daerah wajib
melakukan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui aparat pengawasan internal pada
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk
Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
(2) Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan/atau
penyelenggaraan whistleblowing system.
(3) Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), sejak perencanaan,
persiapan, pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak,
dan serah terima pekerjaan.
(4) Ruang lingkup pengawasan Pengadaan Barang/Jasa
meliputi:
- perencanaan didasarkan pada kebutuhan
barang/jasa;
- pencadangan dan peruntukan paket pekerjaan
untuk Pelaku Usaha Papua kategori Usaha Mikro
dan Usaha Kecil, dan Pelaku Usaha kategori
Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
penyediaan paket Swakelola;
pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya;
kepatuhan terhadap peraturan;
pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri;
penggunaan produk dalam negeri; dan
Pengadaan Berkelanjutan.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
dapat dilakukan bersama dengan kementerian terkait
dan/atau lembaga yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
www.peraturan.go.id
2019, No.60 -19-
pengawasan keuangan negara/daerah dan
pembangunan nasional.
(6) Hasil pengawasan digunakan sebagai alat
pengendalian pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
PELAPORAN
Pasal 24
(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan, dan Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bersama dengan
Menteri/Kepala Lembaga terkait lainnya dan
Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing:
- melakukan pendampingan atas pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; dan
- melakukan pemantauan, monitoring, dan
evaluasi atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi Papua dan Provinsi
Papua Barat.
(2) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah melaporkan pelaksanaan pemantauan,
monitoring, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kepada Presiden melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) Tahun Anggaran dan sewaktu-waktu
diperlukan.
www.peraturan.go.id
2019, No.60 -20-
Pasal 25
(1) Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan
sanksi dalam pelaksanaan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, yakni:
- terindikasi melakukan Kemitraan dengan Pelaku
Usaha Papua yang tidak berperan aktif dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan
- tidak melaksanakan ketentuan dalam Kontrak
terkait dengan pelaksanaan subkontrak.
(2) Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dikenakan:
Sanksi teguran; dan/atau
Sanksi pemutusan Kontrak.
(3) Pelanggaran atas ketentuan pada ayat (1):
- huruf a, dikenakan sanksi teguran oleh PPK
dan/atau pemutusan Kontrak;dan
- huruf b, dikenakan sanksi pemutusan Kontrak.
Pasal 26
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Tahapan dalam Pengadaan Barang/Jasa yang sedang dilakukan dan belum ditetapkan pemenangnya tetap
dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 84
Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka Percepatan Pembangunan
Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; dan
www.peraturan.go.id
2019, No.60 -21-
- Perjanjian/Kontrak yang telah ditandatangani
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
dalam rangka Percepatan Pembangunan Provinsi
Papua dan Provinsi Papua Barat, tetap berlaku sampai
dengan berakhirnya Perjanjian/Kontrak.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 33) dan semua peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dinyatakan masih
tetap berlaku di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sepanjang tidak diatur lain dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 28
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka Percepatan
Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.60 -22-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
mempunyai peran penting dalam pelaksanaan
percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
- bahwa untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur pengecualian pemberlakukan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, guna
memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-
besarnya (value for money) dan kontribusi dalam pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat, termasuk peningkatan peran
Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta memberikan
kesempatan dan peran yang lebih besar kepada Pelaku
Usaha Orang Asli Papua;
www.peraturan.go.id
2019, No.60 -2-
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4151), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4884);
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia 2018 Nomor 33);
