PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN
Pasal 9
BAB 5 — PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA
PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan KPA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b memiliki
tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
