Pasal 24
BAB 10 — PEMANTAUAN, MONITORING, EVALUASI, DAN
(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan, dan Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bersama dengan
Menteri/Kepala Lembaga terkait lainnya dan
Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing:
- melakukan pendampingan atas pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; dan
- melakukan pemantauan, monitoring, dan
evaluasi atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi Papua dan Provinsi
Papua Barat.
(2) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah melaporkan pelaksanaan pemantauan,
monitoring, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kepada Presiden melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) Tahun Anggaran dan sewaktu-waktu
diperlukan.
www.peraturan.go.id
2019, No.60 -20-
