Pasal 23
(1) Menteri/kepala lembaga/kepala daerah wajib
melakukan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui aparat pengawasan internal pada
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk
Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
(2) Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan/atau
penyelenggaraan whistleblowing system.
(3) Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), sejak perencanaan,
persiapan, pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak,
dan serah terima pekerjaan.
(4) Ruang lingkup pengawasan Pengadaan Barang/Jasa
meliputi:
- perencanaan didasarkan pada kebutuhan
barang/jasa;
- pencadangan dan peruntukan paket pekerjaan
untuk Pelaku Usaha Papua kategori Usaha Mikro
dan Usaha Kecil, dan Pelaku Usaha kategori
Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
penyediaan paket Swakelola;
pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya;
kepatuhan terhadap peraturan;
pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri;
penggunaan produk dalam negeri; dan
Pengadaan Berkelanjutan.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
dapat dilakukan bersama dengan kementerian terkait
dan/atau lembaga yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
www.peraturan.go.id
2019, No.60 -19-
pengawasan keuangan negara/daerah dan
pembangunan nasional.
(6) Hasil pengawasan digunakan sebagai alat
pengendalian pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
PELAPORAN
