PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN
Pasal 22
(1) Dalam rangka peningkatan kapasitas Pelaku Usaha
Papua, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan bagi
Pelaku Usaha Papua.
(2) Kementerian/Lembaga memberikan dukungan
pelaksanaan pembinaan bagi Pelaku Usaha Papua yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
www.peraturan.go.id
2019, No.60 -18-
PENGAWASAN
