PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN
Pasal 21
BAB 7 — PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
(1) Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi
Papua dan Provinsi Papua Barat dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri
atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem
pendukung sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
(2) Dalam hal penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa
di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat secara
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat dilaksanakan, UKPBJ berkonsultasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah dan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara
manual.
PEMBINAAN
