PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN
Pasal 20
BAB 6 — PERAN PELAKU USAHA DALAM PENGADAAN
(1) Dalam hal tidak ada Pelaku Usaha Papua yang
memenuhi syarat kualifikasi pada Tender Terbatas
dan Tender Terbatas dinyatakan gagal, Pokja
Pemilihan melakukan Tender dengan pascakualifikasi.
(2) Tahapan dan tata cara pelaksanaan Tender Terbatas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
sesuai dengan tahapan dan tata cara pelaksanaan Tender dengan Pascakualifikasi sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
www.peraturan.go.id
2019, No.60 -17-
