PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN
Pasal 19
BAB 6 — PERAN PELAKU USAHA DALAM PENGADAAN
Dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa tidak
diperbolehkan untuk:
- melakukan Kemitraan dengan Pelaku Usaha Papua
yang tidak berperan aktif dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan
- mengalihkan/mensubkontrakkan sebagian maupun
seluruh pekerjaan kepada pihak lain secara tidak sah.
