PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN
Pasal 18
BAB 6 — PERAN PELAKU USAHA DALAM PENGADAAN
(1) Pelaku Usaha non-kecil yang mengikuti Pengadaan
Barang/Jasa di Provinsi Papua dan Provinsi Papua
Barat wajib melakukan pemberdayaan Pelaku Usaha
Papua.
www.peraturan.go.id
2019, No.60 -16-
(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan terhadap Pelaku Usaha Papua yang telah aktif melakukan kegiatan usaha selama paling sedikit
1 (satu) tahun.
(3) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dalam bentuk:
Kemitraan; dan
Subkontrak.
(4) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
a, dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua.
(5) Subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b, ditetapkan oleh PPK dan dicantumkan dalam
Dokumen Pemilihan.
