PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN
Pasal 25
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRASI
(1) Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan
sanksi dalam pelaksanaan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, yakni:
- terindikasi melakukan Kemitraan dengan Pelaku
Usaha Papua yang tidak berperan aktif dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan
- tidak melaksanakan ketentuan dalam Kontrak
terkait dengan pelaksanaan subkontrak.
(2) Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dikenakan:
Sanksi teguran; dan/atau
Sanksi pemutusan Kontrak.
(3) Pelanggaran atas ketentuan pada ayat (1):
- huruf a, dikenakan sanksi teguran oleh PPK
dan/atau pemutusan Kontrak;dan
- huruf b, dikenakan sanksi pemutusan Kontrak.
