PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN
Pasal 26
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Tahapan dalam Pengadaan Barang/Jasa yang sedang dilakukan dan belum ditetapkan pemenangnya tetap
dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 84
Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka Percepatan Pembangunan
Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; dan
www.peraturan.go.id
2019, No.60 -21-
- Perjanjian/Kontrak yang telah ditandatangani
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
dalam rangka Percepatan Pembangunan Provinsi
Papua dan Provinsi Papua Barat, tetap berlaku sampai
dengan berakhirnya Perjanjian/Kontrak.
