PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN
Pasal 27
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 33) dan semua peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dinyatakan masih
tetap berlaku di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sepanjang tidak diatur lain dalam Peraturan Presiden ini.
