PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN
Pasal 13
BAB 5 — PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA
Dalam hal Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua Barat, dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi
Papua dan Provinsi Papua Barat tidak dapat melakukan
Pengadaan Barang/Jasa atau tidak ada personel yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa, pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa dapat dilakukan oleh Agen Pengadaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
