PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN
Pasal 14
BAB 5 — PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA
(1) PjPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g
memiliki tugas memeriksa administrasi hasil
pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan Jasa
Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g
memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit
di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit di atas
www.peraturan.go.id
2019, No.60 -15-
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
