PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN
Pasal 15
BAB 5 — PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA
Penyelenggara Swakelola sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf h dilakukan sesuai ketentuan peraturan
perundangan-undangan di bidang pengadaan barang/jasa
pemerintah.
