PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN
Pasal 16
BAB 5 — PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA
Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i
wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan bertanggung jawab atas ketersediaan
barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
