Pasal 12
BAB 5 — PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Pokja Pemilihan dalam Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e memiliki tugas:
melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia;
melaksanakan persiapan dan pelaksanaan
pemilihan Penyedia untuk katalog elektronik;
- menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk
metode pemilihan:
Tender Terbatas dengan peserta terbatas untuk Pelaku Usaha Papua;
Tender/Penunjukan Langsung untuk paket
pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling
sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) atau dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
- Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket
pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) atau dengan nilai Pagu
Anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
www.peraturan.go.id
2019, No.60 -14-
(2) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
beranggotakan 3 (tiga) orang.
(3) Dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas
pemilihan Penyedia, anggota Pokja Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah
sepanjang berjumlah gasal.
(4) Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh tim atau tenaga
ahli.
