PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN
Pasal 11
BAB 5 — PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA
Pejabat Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d memiliki
tugas:
melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung;
melaksanakan persiapan dan pelaksanaan
Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
www.peraturan.go.id
2019, No.60 -13-
bernilai paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah);
- melaksanakan persiapan dan pelaksanaan
Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan Jasa
Konsultansi yang bernilai paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan
- melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
