PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN JENIS PENGADAAN BARANG/JASA
Peraturan Presiden ini berlaku di seluruh kabupaten/kota
yang termasuk dalam wilayah Provinsi Papua dan Provinsi
Papua Barat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
