PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN JENIS PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan Presiden ini
meliputi:
Barang;
Pekerjaan Konstruksi;
Jasa Konsultansi; dan
Jasa Lainnya.
(2) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.
www.peraturan.go.id
2019, No.60 -9-
(3) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
Penyedia; dan/atau
Swakelola.
