PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN
Pasal 5
BAB 3 — TUJUAN DAN KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA
Pengadaan Barang/Jasa untuk pelaksanaan Percepatan
Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat, bertujuan:
- menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang
yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah,
waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
meningkatkan peran serta Pelaku Usaha Papua;
meningkatkan peran serta Usaha Mikro dan Usaha Kecil, terutama Usaha Mikro dan Usaha Kecil Pelaku
Usaha Papua;
meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
mendorong pemerataan ekonomi;
mendorong Pengadaan Berkelanjutan; dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi
Papua dan Provinsi Papua Barat.
