PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN
Pasal 6
BAB 3 — TUJUAN DAN KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat meliputi:
- mendorong keberpihakan Kementerian/Lembaga dan
Pemerintah Daerah dalam peningkatan kapasitas
Pelaku Usaha Papua melalui penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia Pelaku Usaha
Papua;
www.peraturan.go.id
2019, No.60 -10-
- meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber
daya manusia Pengadaan Barang/Jasa;
- memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro dan
Usaha Kecil di Provinsi Papua dan Provinsi Papua
Barat, terutama Usaha Mikro dan Usaha Kecil Pelaku
Usaha Papua;
- meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan
Barang/Jasa;
- melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih
transparan, terbuka, dan kompetitif;
mengembangkan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa;
menggunakan teknologi informasi dan komunikasi,
serta transaksi elektronik;
- mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan
Standar Nasional Indonesia (SNI);
- mendorong pelaksanaan penelitian dan industri
kreatif; dan
- melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan.
