Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN JENIS PENGADAAN BARANG/JASA
Ruang lingkup pemberlakuan Peraturan Presiden ini
meliputi:
- Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD
www.peraturan.go.id
2019, No.60 -8-
yang dipergunakan untuk Percepatan Pembangunan
Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
- Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran
belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada
huruf a, termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang
sebagian atau seluruh dananya bersumber dari
pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah yang dipergunakan untuk Percepatan
Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat; dan/atau
- Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran
belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang
sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri yang dipergunakan
untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di
Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
