BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 2
(1) BIG berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
(2) BIG dipimpin oleh Kepala BIG.
Bagian Kedua Tugas
Pasal 3
(1) BIG mempunyai tugas menyelenggaralan tugas
pemerintahan di bidang informasi geospasial.
(2) Informasi . . .
SK No 143241 A
PRESIDEN
-.)-
(2) Informasi geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi informasi geospasial dasar, informasi
geospasial tematik, dan infrastruktur informasi geospasial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Fungsi
Pasal 3O
Di lingkungan BIG dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 3, BIG menyelenggaralan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi geospasial;
- penyusunzrn norma, standa-r, prosedur, dan kriteria di bidang informasi geospasial;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang informasi geospasial;
- pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BIG;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BIG;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BIG; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BIG.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BIG dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencan€an pembangunan nasional. BABIII ...
SK No 143239 A
PRESIDEN
ORGANISASI
Bagiaa Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 6
Susunan organisasi BIG terdiri atas:
- Kepala BIG;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar;
- Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik; dan
- Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial. Bagian Kedua Kepala Badaa Informasi Geospasial
Pasal 7
Kepala BIG mempunyai tugas memimpin BIG datam menjalankan tugas dan fungsi BIG.
Bagian Ketiga Sekretariat Utama
Pasal 8
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala BIG.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 9
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BIG.
Pasal 10. . .
SK No 144624A
PRESIDEN
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan BIG;
- koordinasi dan penyusunan renca.na, program, dan anggaran BIG;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, keq'a sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BIG;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala BIG. Pasal l1
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Biro.
(2) Biro sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat terdiri atas paling banyak 1 (satu) Bagran. (a) Bagian dapat terdiri atas sejumlah Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan sesuai kebutuhan.
Bagan Keempat Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar
Pasal 12
(1) Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar berada di
bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BIG.
(2) Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar dipimpin oleh
Deputi.
Pasal 13...
SK No 144623 A
PRESIDEN
Pasal 13
Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi geospasial dasar.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan pengendalian kebiiakan teknis di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi geospasial dasar;
- pelaksanaan kebljakan teknis di bidang dan pemutakhiran informasi geospasial dasar;
- penyusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi geospasial dasar;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiraa informasi geospasial dasar;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi geospasial dasar; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIG.
Pasal 15
(1) Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagran Kelima Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik
(1) Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik berada di
bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BIG.
(2) Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik dipimpin
oleh Deputi.
Pasal 17. . .
SK No 144622A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES]A
Pasal 17
Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik mempunyai tugas perumuszul dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi geospasial tematik.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik
menyelenggarakan fungsi:
- perumus€u:r dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pembinaan dan penyelengga-raan informasi geospasial tematik;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan penyelenggaraan informasi geospasial tematik;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan dan penyelenggaraan informasi geospasial tematik;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan dan penyelengga-raan informasi geospasial tematik;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan dan penyelengga.rzran informasi geospasial tematik; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIG.
Pasal 19
(1) Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Baglan Keenam Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial
Pasal 20
(1) Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial berada
di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BIG.
(2) Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasia,l
dipimpin oleh Deputi.
Pasal 21 ...
SK No 144621 A
PRESIDEN
Pasal 21
Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang infrastruktur informasi geospasial.
Pasal 22
Dalam melaksanalan tugas sebagaimaaa dimaksud da,lam
Pasal 21, Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan penyelengga.raan infrastruktur informasi geospasial;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial; penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di c. bidang fasilitasi dan penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi dan penyelenggaraar infrastruktur informasi geospasial;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIG.
Pasal 23
(1) Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial terdiri
atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional. Bagran Ketujuh Inspektorat
Pasal 24
(1) Inspektorat dibentuk sebagai unsur pengawas di
lingkungan BIG.
(2) Inspektorat...
SK No 144620A
PRESIDEN
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala BIG melalui Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 25
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di iingkungan BIG.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penvusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tqjuan tertentu atas penugasan Kepala BIG;
- peny.rsunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIG. Pasal27 Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan F\ngsional, dan dapat terdiri atas I (satu) Subbagian yang menangani fungsi administrasi atau ketatausahaan.
Bagian Kedelapan Pusat
Pasal 28
(1) Di lingkungan BIG dapat dibentuk 1 (satu) pusat sebagai
unsur pendukung tugas dan fungsi BIG.
(2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala BIG melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat sebag:i64n4 dipaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
Kepala I']usat.
Pasal 29...
SK No l55l09A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 29
(1) Pembentukan pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan
beban kerja.
(2) Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional, dan
dapat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi administrasi atau ketatausahaan.
Bagran Kesembilan Jabatan Fungsional
Pasal 31
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau
tugas teknis penunjang, di lingkungan BIG dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit
Pelaksona Teknis.
Pasal 32
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ditetapkan oleh Kepala BIG setelah mendapatkan persetqiuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
SK No l55l08A
PRESIDEN
TATA KERIA
Pasal 33
Kepala BIG dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus bekerja sama dan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 34
(1) BIG harus menyusun proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan BIG.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses bisnis antarunit
organisasi di lingkungan BIG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BIG.
Pasal 35
Kepala BIG laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 36
BIG harus men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BIG.
Pasal 37
Setiap unsur di lingkungan BIG dalam melalsanakan tugas dan fungsinya harus prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan BIG maupun dalam hubungan dengan kementerian/lembaga lain yang terkait.
Pasal 38...
SK No 1214884 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
Pasal 38
Setiap unsur di lingkungan BIG harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 39
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan bawahan serta memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagai62116 dimaksud pada
ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Bagran Kesatu Jabatan
Pasal 41
(1) Kepala BIG merupakan jabatan pimpinan tinggi utama
atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan
pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur
merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala...
SK No 1,14883 A
PRESIDEN
_ 13_
(4) Kepala Bagran merupakan jabatan administrator atau
jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a. Bagian Kedua Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 42
Kepala BIG diangkat dan diberhentikaa oleh Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 43
(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden atas usul Kepala BIG.
(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspeldur, Kepala
Bagian, Kepala Subbagian dan Jabatan Fungsional di lingkungan BIG diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BIG.
PENDANAAN
Pasal 44
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BIG bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 45
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BIG diatur dengan Peraturan BIG setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang apa,ratur negara.
BAB IX. . .
SK No 1,14882 A
PRESIDEN
-t4-
Pasal 46
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BIG, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 47
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlalu, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 20 I 1 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Nega-ra Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 144) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahlurr 2Ol5 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 201 1 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 255), dinyatakan masih tetap berlalu sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 48
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 20l1 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OIl Nomor l44l sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 201 I tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 255), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 49
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkaa. Agar
SK No 144775 A
Agar setiap or€rng mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal I November 2022
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal I November 2O22
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
istrasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 155358 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan PasaJ22 ayat (41 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 20l l tentang Informasi Geospasial, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 727 Tahun 20l5 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 201 1 tentang Badan Informasi Geospasial;
- bahwa dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi penyelenggaraan informasi geospasial, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Badan Informasi Geospasial;
- bahwa Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 20l l tentang Badan Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 20l I tentang Badan Informasi Geospasial, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan dinamika organisasi serta perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimalsud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
Pasal 4 ayat (1) dan 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang. . .
SK No 144773 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONES
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
