PERPRES
BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 23
(1) Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial terdiri
atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional. Bagran Ketujuh Inspektorat
