PERPRES
BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 22
Dalam melaksanalan tugas sebagaimaaa dimaksud da,lam
Pasal 21, Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan penyelengga.raan infrastruktur informasi geospasial;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial; penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di c. bidang fasilitasi dan penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi dan penyelenggaraar infrastruktur informasi geospasial;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIG.
