PERPRES
BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 48
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 20l1 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OIl Nomor l44l sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 201 I tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 255), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
