PERPRES
BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 49
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkaa. Agar
SK No 144775 A
Agar setiap or€rng mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal I November 2022
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal I November 2O22
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
istrasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 155358 A
