PERPRES
BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 47
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlalu, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 20 I 1 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Nega-ra Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 144) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahlurr 2Ol5 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 201 1 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 255), dinyatakan masih tetap berlalu sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
