PERPRES
BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 34
(1) BIG harus menyusun proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan BIG.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses bisnis antarunit
organisasi di lingkungan BIG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BIG.
