PERPRES
BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan pengendalian kebiiakan teknis di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi geospasial dasar;
- pelaksanaan kebljakan teknis di bidang dan pemutakhiran informasi geospasial dasar;
- penyusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi geospasial dasar;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiraa informasi geospasial dasar;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi geospasial dasar; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIG.
