PERPRES
BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 13
Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi geospasial dasar.
Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi geospasial dasar.