PERPRES
BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 15
(1) Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagran Kelima Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik
(1) Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik berada di
bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BIG.
(2) Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik dipimpin
oleh Deputi.
Pasal 17. . .
SK No 144622A
PRESIDEN
